For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Pati 8/2013 · Perda Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2013Publication Date:2 Juli 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date02 Juli 2013
Publication Date02 Juli 2013
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepariwisataan, Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2005 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan, serta meningkatkan pelayanan usaha pariwisata dengan memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan kemudahan pembinaan kepariwisataan. Ketentuan substansial meliputi bidang usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, dan wisata tirta. Setiap bidang usaha diatur mengenai jenis usaha, penyelenggara, dan persyaratan khusus. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran usaha pariwisata (TDUP), hak dan kewajiban wisatawan dan pengusaha, serta pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

1. Usaha kepariwisataan selain usaha karaoke yang telah berdiri dan memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan untuk sementara diberlakukan sama dengan TDUP. 2. Usaha kepariwisataan untuk usaha karaoke yang beroperasional dan/atau pernah berizin masih diberi kesempatan beroperasional dan wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Usaha kepariwisataan untuk usaha karaoke dan arena permainan yang telah berdiri dan operasional, wajib menyesuaikan lokasi usahanya dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi tanggungjawab dan diatur oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 62 dikenai teguran lisan. 2. Pengusaha hotel yang melanggar Pasal 10 ayat (3) dikenai teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan pembekuan sementara TDUP. 3. Pengusaha arena permainan yang melanggar Pasal 20 ayat (2) dan (3) dikenai teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan pembekuan sementara TDUP. 4. Pengusaha karaoke yang melanggar Pasal 26 ayat (1) dan (2) dikenai teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan pembekuan sementara TDUP. 5. Pengusaha karaoke yang melanggar Pasal 27 ayat (1) dan (2) dikenai teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan pembekuan sementara TDUP. 6. Pengusaha karaoke yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dikenai teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan pembekuan sementara TDUP. 7. Pengusaha karaoke yang melanggar Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) dikenai teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan pembekuan sementara TDUP. 8. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) dikenai teguran tertulis, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan pembekuan sementara pendaftaran usaha. 9. Pengusaha yang melanggar kewajiban Pasal 63 diberikan teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan pembekuan sementara TDUP.