For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Harmonisasi Standar Dokumen Pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi Melalui Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi Metode Satu Sampul (National Competitive Bidding/NCB) dengan Sumber Dana dari Bank Dunia

Also known as: Perka LKPP 21/2015 · Perka LKPP No. 21 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2015Publication Date:30 September 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeHarmonisasi Standar Dokumen Pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi Melalui Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi Metode Satu Sampul (National Competitive Bidding/NCB) dengan Sumber Dana dari Bank Dunia
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Oktober 2015
Publication Date30 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan harmonisasi standar dokumen pengadaan untuk pekerjaan konstruksi yang didanai oleh Bank Dunia, melalui pelelangan umum atau pemilihan langsung dengan metode pascakualifikasi satu sampul. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, serta kesepakatan dengan Bank Dunia. Standar dokumen pengadaan ini wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.6. Peraturan ini juga mengatur bahwa pengadaan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya peraturan ini tetap dilanjutkan berdasarkan peraturan sebelumnya.

1. Pengadaan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini. 2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

(-)