For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi

Also known as: Permenhub 1/2019 · Permenhub No. 1 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2019Publication Date:15 Januari 2019
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Januari 2019
Publication Date15 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 171)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) di bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. Pelaksanaan PSO ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelayaran angkutan laut kelas ekonomi dapat menjangkau seluruh pelosok tanah air dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan penumpang. Pemerintah memberikan kompensasi kepada pelaksana PSO yang dihitung berdasarkan selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Pelaksana PSO harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin usaha, kapal, dan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi. Selain itu, pelaksana wajib mematuhi standar pelayanan dan melaporkan kegiatan PSO secara berkala.

(-)

  • Pelanggaran terhadap perjanjian PSO dapat dikenai sanksi dan denda.