on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 10/2025 · Permen KKP No. 10 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pemberian tunjangan kinerja dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.
Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai, Menteri, Wakil Menteri, dan staf khusus Menteri setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan. Komponen tunjangan kinerja terdiri atas tunjangan kinerja statis (maksimal 40%) dan tunjangan kinerja dinamis (maksimal 60%), yang mencakup komponen kinerja dan disiplin presensi. Penilaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai dilakukan setiap tiga bulan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja pada periode berikutnya.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran tunjangan kinerja, termasuk tunjangan kinerja rutin, rapel, serta penambahan atau pengurangan tunjangan kinerja. Pengurangan tunjangan kinerja dapat dikenakan kepada pegawai berdasarkan tingkat disiplin presensi, status tugas belajar, pelaksanaan cuti tertentu, serta penjatuhan hukuman disiplin. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai, dengan prosedur administrasi yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).