For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 8/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2008Publication Date:16 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date16 Juli 2008
Publication Date16 Juli 2008
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Peraturan ini membentuk 11 Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Pertanian, dan Peternakan;
  4. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  5. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  6. Dinas Pekerjaan Umum;
  7. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil;
  9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan dan Energi;
  10. Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata;
  11. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing Dinas Daerah, termasuk pembentukan Sekretariat, Bidang, Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

1. Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)