on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2015
Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 4/2012 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2015 menetapkan arah pembangunan daerah selama lima tahun. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pedoman pembangunan yang terencana dan berkelanjutan, sejalan dengan visi dan misi Bupati serta amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuan utama adalah memberikan arah bagi SKPD dalam menyusun rencana strategis, sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat lebih terintegrasi.
Ketentuan substansial mencakup:
Sistematika RPJMD meliputi:
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.