For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Also known as: PMK 105/2024 · PMK No. 105 Tahun 2024 · PMK Nomor 105 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2025Publication Date:13 Desember 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2025
Publication Date13 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. PNBP ini berasal dari penjualan hasil kegiatan di bidang pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan masyarakat desa dan daerah tertinggal. Tarif PNBP ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama dengan nilai nominal yang dapat ditetapkan melalui lelang, harga patokan industri, atau harga pasar. Dalam kondisi tertentu, tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0%. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)