on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Sulawesi Tenggara
Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 9/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk uang kas yang dianggarkan dalam APBD, dengan nilai total Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) yang dialokasikan secara bertahap. Pemerintah Daerah memiliki hak suara dalam RUPS Bank Sultra dan berhak menerima pembagian dividen. Bank Sultra wajib menerbitkan sertifikat saham atas penyertaan modal dan mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, serta menyetorkan bagian laba ke Kas Daerah. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal ini. Bank Sultra wajib melaporkan realisasi penyertaan modal secara berkala kepada Bupati dan DPRD.