For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 9/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2022Publication Date:22 Februari 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date22 Februari 2022
Publication Date22 Februari 2022
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk uang kas yang dianggarkan dalam APBD, dengan nilai total Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) yang dialokasikan secara bertahap. Pemerintah Daerah memiliki hak suara dalam RUPS Bank Sultra dan berhak menerima pembagian dividen. Bank Sultra wajib menerbitkan sertifikat saham atas penyertaan modal dan mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, serta menyetorkan bagian laba ke Kas Daerah. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal ini. Bank Sultra wajib melaporkan realisasi penyertaan modal secara berkala kepada Bupati dan DPRD.

1. Semua Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)