For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Also known as: Perka BKN 14/2017 · Perka BKN No. 14 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:25 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date25 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat terkait dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Jabatan Fungsional Analis Anggaran memiliki tugas untuk melakukan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jenjang jabatan ini terdiri dari Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama, Analis Anggaran Muda/Ahli Muda, Analis Anggaran Madya/Ahli Madya, dan Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki persyaratan pangkat dan golongan ruang yang berbeda, serta jumlah Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, termasuk pendidikan, analisis di bidang penganggaran, dan pengembangan profesi.

(-)

1. Analis Anggaran akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50% dijatuhi hukuman tingkat sedang. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun yang hanya mencapai kurang dari 25% dijatuhi hukuman tingkat berat.