For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung

Also known as: Permen PUPR 26/PRT/M/2007 · Permen PUPR No. 26/PRT/M/2007

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2007Publication Date:9 Agustus 2007
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date09 Agustus 2007
Publication Date09 Agustus 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Latar belakangnya adalah perlunya pertimbangan teknis dari TABG dalam proses penelitian dokumen rencana teknis bangunan gedung dan penyelesaian penyelenggaraan bangunan gedung tertentu, untuk menjamin terwujudnya bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tugas dan Fungsi TABG: Memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dan penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.
  2. Pembentukan TABG: Mengatur kedudukan, jangka waktu masa kerja, keanggotaan, penugasan, pembentukan berdasarkan pengelompokan tugas, tata cara pembentukan, dan database anggota TABG.
  3. Tata Tertib Pelaksanaan Tugas TABG: Mengatur persidangan, perilaku dalam melaksanakan tugas, dan administrasi.
  4. Pembiayaan: Mencakup biaya operasional sekretariat, biaya persidangan, honorarium dan tunjangan, serta biaya perjalanan dinas.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pedoman TABG di daerah, pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung oleh Pemerintah, dan pembinaan teknis.

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tim Ahli Bangunan Gedung atau sejenisnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

(-)