For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 14/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menunjang ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas serta kelestarian lingkungan dengan memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian, penilaian, pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan operasional. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib melaksanakan uji berkala. Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai bertanggung jawab untuk melaksanakan pengujian berkala ini. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor agar dinyatakan laik jalan. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor, serta denda untuk keterlambatan pengujian. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).