For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada penduduk miskin yang menghadapi masalah hukum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan akses keadilan bagi warga miskin dengan menyediakan bantuan hukum yang dibiayai oleh APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum melalui unit kerja di bidang hukum.
  • Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
  • Syarat untuk memperoleh bantuan hukum antara lain mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen perkara, melampirkan surat keterangan miskin, dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga.
  • Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  • Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
  • Pendanaan bantuan hukum dibebankan pada APBD dan dialokasikan pada anggaran Bagian Hukum.
  • Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.
  • Pemerintah daerah melakukan pengawasan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 20 huruf a, b dan d dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.