on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 9/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai objek retribusi baru yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta telah dilakukan peninjauan tarif berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012. Secara khusus, dilakukan perubahan pada ketentuan angka 2 Pasal 1, dengan menambahkan angka 2a yang mendefinisikan 'Perangkat Daerah'. Selain itu, disisipkan BAB XVIA yang mengatur 'Ketentuan Lain-Lain' dan Pasal 51A yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan perubahan Perangkat Daerah atau Unit Perangkat Daerah pemungut Retribusi dengan Keputusan Gubernur. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Gubernur yang mengatur tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada berbagai Dinas di Provinsi Sulawesi Tengah. Lampiran I, II, dan III juga diubah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.