Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran, dan menciptakan kepastian hukum melalui tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pelayanan pengujian UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang.
- Jenis Retribusi: Retribusi jasa umum.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pengujian, dan peralatan pengujian yang digunakan.
- Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. Tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Masa Retribusi: Berdasarkan masa berlaku tanda tera sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali jika UTTP mengalami perubahan fisik dan non fisik yang mengubah sifat ukurnya.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelayanan tera/tera ulang.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis atau kuitansi).
- Pembayaran: Dilakukan secara tunai atau lunas, dengan tanda bukti pembayaran. Hasil penerimaan disetor ke Kas Umum Daerah.
- Angsuran dan Penundaan: Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan persyaratan tertentu.
- Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Keringanan dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan dan pembebasan retribusi.
- Penagihan: Jika retribusi belum dibayar lunas, dikeluarkan Surat Teguran setelah 3 hari sejak jatuh tempo.
- Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Insentif: Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi diberi insentif.