For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 3/2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2025Publication Date:23 Mei 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeRancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date23 Mei 2025
Publication Date23 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan. RKP ini disusun untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan nasional jangka tahunan, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Penyusunan RKP melibatkan berbagai pihak melalui rapat koordinasi, musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan nasional, serta pertemuan tiga pihak yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. RKP Tahun 2026 mencakup evaluasi pembangunan tahun 2024, kerangka ekonomi makro, kebijakan pembangunan, prioritas nasional, intervensi pembangunan kewilayahan, pembiayaan dan investasi, serta pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan.

(-)

(-)