For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 515/Kpts./HK.150/M/07/2026

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 515/Kpts./HK.150/M/07/2026 tentang Tim Pelindungan Data Pribadi Kementerian Pertanian

Also known as: Kepmentan 515/Kpts./HK.150/M/07/2026 · Kepmentan No. 515/Kpts./HK.150/M/07/2026

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2026Publication Date:8 Juli 2026
Pertanian & PeternakanPerlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
Effective Date08 Juli 2026
Publication Date08 Juli 2026

(-)

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 515/Kpts.HK.150/M/07/2026 ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi di lingkungan Kementerian Pertanian, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kebijakan ini membentuk Tim Pelindungan Data Pribadi (Tim PDP) yang terdiri dari unsur Pengarah, Penanggung Jawab, Koordinator Tim Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP), Tim PPDP, Pemilik Proses Bisnis, dan Sekretariat. Tim ini memiliki tugas utama untuk menetapkan kebijakan strategis, mengoordinasikan penerapan pelindungan data, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menyusun standar operasional prosedur, serta melakukan pengawasan internal dan pendampingan dalam perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi (Record of Processing Activities/RoPA) dan analisis dampak pelindungan data (Data Protection Impact Assessment/DPIA).

Selain itu, setiap anggota Tim PDP diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, rahasia negara, dan rahasia jabatan, baik selama maupun setelah masa keanggotaan berakhir. Sebagai bentuk komitmen, setiap anggota wajib menandatangani Pakta Integritas dan Pernyataan Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) sebelum melaksanakan tugasnya. Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pakta Integritas dan Pernyataan Kerahasiaan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.