For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2015Publication Date:28 Juli 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date29 Juli 2015
Publication Date28 Juli 2015
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 11) tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak relevan lagi akibat perubahan ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan calon perangkat desa, yang mencakup aspek ketaqwaan, kesetiaan pada negara, pendidikan, usia, status kependudukan, kesehatan, catatan kriminal, hak pilih, pengetahuan tentang daerah, kesediaan dicalonkan, dan kemampuan membaca Alquran (bagi Muslim) atau kitab suci lainnya.
  2. Prosedur pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, termasuk pengumuman pendaftaran, pengajuan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan keputusan Kepala Desa.
  3. Masa jabatan perangkat desa disesuaikan dengan sisa masa jabatan Kepala Desa saat pengangkatan.
  4. Pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, dengan alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
  5. Struktur organisasi perangkat desa, yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (Kapala Kappung), dan pelaksana teknis.
  6. Uraian tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, staf sekretariat desa, kepala seksi, dan Kapala Kappung.
  7. Larangan bagi perangkat desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan terlegitimasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pemerintah desa segera menyesuaikan struktur organisasi pemerintah desa paling lambat 2 (dua) tahun setelah peraturan daerah ini disahkan. 2. Persyaratan pengangkatan perangkat desa yang diangkat dan ditetapkan sebelum peraturan daerah ini berpedoman pada peraturan daerah ini.

1. Perangkat Desa yang tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dan/atau melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dari jabatan Perangkat Desa. 3. Sanksi dilakukan oleh Kepala Desa.