Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak relevan lagi akibat perubahan ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Persyaratan calon perangkat desa, yang mencakup aspek ketaqwaan, kesetiaan pada negara, pendidikan, usia, status kependudukan, kesehatan, catatan kriminal, hak pilih, pengetahuan tentang daerah, kesediaan dicalonkan, dan kemampuan membaca Alquran (bagi Muslim) atau kitab suci lainnya.
- Prosedur pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, termasuk pengumuman pendaftaran, pengajuan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan keputusan Kepala Desa.
- Masa jabatan perangkat desa disesuaikan dengan sisa masa jabatan Kepala Desa saat pengangkatan.
- Pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, dengan alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
- Struktur organisasi perangkat desa, yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (Kapala Kappung), dan pelaksana teknis.
- Uraian tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, staf sekretariat desa, kepala seksi, dan Kapala Kappung.
- Larangan bagi perangkat desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan terlegitimasi.