For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 11/2023 · Perda Kabupaten Tegal No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pengelolaan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 155). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 145). 3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 51) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 80). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Klinik Saintifikasi dan Wisata Kesehatan Jamu di Kalibakung Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 72). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 73). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 155).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan dan retribusi. Tujuannya adalah untuk menyediakan fasilitas dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak dan Retribusi:** Menetapkan jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga menetapkan jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. **Kewenangan Pemungutan:** Menentukan kewenangan pemungutan pajak antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi, serta dasar pemungutan pajak berdasarkan penetapan Bupati atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 3. **Objek dan Subjek Pajak/Retribusi:** Mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualian dari objek pajak/retribusi. 4. **Dasar Pengenaan dan Tarif:** Menetapkan dasar pengenaan pajak (seperti NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, dan nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame) dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran, penyetoran, pembukuan, dan pelaporan. 6. **Insentif Fiskal:** Memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 7. **Sanksi:** Mengatur sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan pajak atau retribusi bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum terselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.