For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bone 11/2008 · Perda Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2008Publication Date:9 Mei 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAlokasi Dana Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date12 Mei 2008
Publication Date09 Mei 2008
Place of EnactmentWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pembangunan desa sebagai bagian integral dari pembangunan daerah, melalui otonomi desa dan pengaturan sumber daya daerah yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembiayaan desa yang adil, profesional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggung jawab, dan pasti, serta menjadi acuan dalam alokasi penerimaan daerah bagi desa dan pedoman pokok tentang keuangan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sumber ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan, dengan besaran 5%-10% dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.
  2. Penggunaan ADD harus dimusyawarahkan antara pemerintah desa dengan BPD dan dituangkan dalam peraturan desa tentang APB Desa. Alokasi penggunaan ADD adalah 30% untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD, serta 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa meliputi koordinasi musyawarah, konsultasi publik, penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, dan bertanggung jawab atas penggunaan ADD.
  4. Tugas dan tanggung jawab BPD meliputi penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa bersama pemerintah desa, dan pengawasan penggunaan ADD.
  5. Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan desa kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Penggunaan ADD yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali atas ADD yang bersangkutan tahun berikutnya.