For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

Also known as: Permenhub 17/2023 · Permenhub No. 17 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2023Publication Date:12 Mei 2023
Struktur Organisasi PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date24 Mei 2023
Publication Date12 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugasnya meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelaiklautan kapal. Kantor ini diklasifikasikan ke dalam tiga kelas, yaitu Kelas I, II, dan III, dengan struktur organisasi yang berbeda sesuai dengan kelasnya. Selain itu, terdapat pembentukan wilayah kerja yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)