on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 23/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah bertujuan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pengelolaan pasar daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan dan pengaturan fasilitas perdagangan. Tujuan pengelolaan pasar daerah adalah melestarikan keberadaan pasar tradisional untuk melindungi kepentingan masyarakat ekonomi lemah dan memperoleh pendapatan asli daerah.
Pengelolaan pasar daerah meliputi pengaturan ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan, dan kesehatan pasar, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Pasar selain Pasar Daerah dalam pengelolaannya harus berkoordinasi dengan Dinas. Peraturan ini menetapkan pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, pengorganisasian unit pasar, kelas pasar berdasarkan pendapatan retribusi, dan blok pasar berdasarkan jenis tempat usaha (kios, los, lesehan).
Pedagang wajib memiliki Izin Hunian untuk menempati kios dan los, dengan persyaratan yang telah ditentukan. Kios dan los swadaya diatur mengenai masa sewa dan kepemilikan setelah masa sewa berakhir. Pedagang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan fasilitas pasar, kebersihan, keamanan, ketertiban, kesehatan lingkungan, dan informasi kredit usaha kecil menengah. Kewajiban pedagang meliputi pembayaran retribusi, menjaga fasilitas dan kebersihan pasar, serta menaati peraturan yang berlaku. Tata tertib pasar mencakup larangan-larangan terkait aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan kesehatan pasar.