For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 23/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2011Publication Date:6 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date12 Juli 2011
Publication Date06 Juli 2011
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah bertujuan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pengelolaan pasar daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan dan pengaturan fasilitas perdagangan. Tujuan pengelolaan pasar daerah adalah melestarikan keberadaan pasar tradisional untuk melindungi kepentingan masyarakat ekonomi lemah dan memperoleh pendapatan asli daerah.

Pengelolaan pasar daerah meliputi pengaturan ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan, dan kesehatan pasar, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Pasar selain Pasar Daerah dalam pengelolaannya harus berkoordinasi dengan Dinas. Peraturan ini menetapkan pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, pengorganisasian unit pasar, kelas pasar berdasarkan pendapatan retribusi, dan blok pasar berdasarkan jenis tempat usaha (kios, los, lesehan).

Pedagang wajib memiliki Izin Hunian untuk menempati kios dan los, dengan persyaratan yang telah ditentukan. Kios dan los swadaya diatur mengenai masa sewa dan kepemilikan setelah masa sewa berakhir. Pedagang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan fasilitas pasar, kebersihan, keamanan, ketertiban, kesehatan lingkungan, dan informasi kredit usaha kecil menengah. Kewajiban pedagang meliputi pembayaran retribusi, menjaga fasilitas dan kebersihan pasar, serta menaati peraturan yang berlaku. Tata tertib pasar mencakup larangan-larangan terkait aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan kesehatan pasar.

1. Segala perizinan dan perikatan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin maupun perikatan dimaksud.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).