on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 14/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Tujuan dan Sasaran: Peraturan ini bertujuan untuk mengganti biaya cetak KTP, KK, SKTS, SKTT, SKPLN, dan Akta Catatan Sipil dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, meliputi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, penyusutan, dan volume pelayanan.
Ketentuan Substansial: