For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia

Also known as: Peraturan BI 18/5/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/5/PBI/2016

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2016Publication Date:28 April 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date02 Mei 2016
Publication Date28 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kelancaran, dan keamanan dalam penyelenggaraan kliring antar bank melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada nasabah pengguna SKNBI dengan menyesuaikan ketentuan mengenai sanksi atas pemenuhan kewajiban penyediaan dana. Peraturan ini mengatur tentang perubahan definisi dan ketentuan terkait penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal, termasuk pengaturan mengenai peserta, layanan, dan setelmen dana. Peserta diwajibkan untuk mengirimkan Data Keuangan Elektronik (DKE) sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan, dan kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan kewajiban membayar kompensasi kepada nasabah. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi bagi peserta yang tidak memenuhi kewajiban penambahan Prefund Kredit atau Debit.

(-)

1. Peserta yang tidak melakukan penambahan Prefund Kredit atau Debit dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 per hari kerja.