For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 14/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:13 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date13 Juli 2012
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk menciptakan warga daerah yang hidup dalam kemiskinan menjadi warga yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitasnya untuk bangkit dari kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPKD), identifikasi warga miskin, penyusunan strategi dan program, penentuan hak dan kewajiban warga miskin, pelaksanaan dan pengawasan program, serta peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah melalui TKPKD wajib menyusun strategi dan program penanggulangan kemiskinan yang berlandaskan data yang telah ditetapkan oleh Bupati dan dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Strategi meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan. Program mencakup bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan pada ekonomi kerakyatan, termasuk melindungi usaha kecil/lokal dan menciptakan daya saing bagi produk lokal.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi kepada pejabat/petugas yang tidak melaksanakan kewajiban pelayanan kepada warga miskin sesuai peraturan daerah ini. Sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. 2. Tindakan memalsukan dokumen pendataan, memasukkan warga yang bukan miskin ke dalam data, memalsukan data diri untuk mendapatkan bantuan, atau memalsukan kartu identitas warga miskin diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal 50 juta rupiah. 3. Tindakan memalsukan data penerima bantuan, merubah data bantuan, menggelapkan bantuan, menjual bantuan, atau melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang jasa untuk warga miskin diancam pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Gratifikasi.