For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1970 tentang Perobahan Pelaksanaan Pungutan Cess Atas Barang Barang Jang Di Ekspor

Also known as: Keppres 30/1970 · Keppres No. 30 Tahun 1970 · Keppres Nomor 30 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:17 April 1970Publication Date:17 April 1970
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerobahan Pelaksanaan Pungutan Cess Atas Barang Barang Jang Di Ekspor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 1970
Publication Date17 April 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 301 tahun 1968, khususnya Pasal 4 ayat (1)a.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah tata kerja pelaksanaan pungutan cess atas barang-barang yang diekspor. Dalam keputusan ini, Bank Devisa diberi wewenang untuk melaksanakan pungutan cess atas nama Badan Urusan Cess, dengan imbalan biaya pungut sebesar 1% dari hasil cess. Sebelumnya, wewenang ini dipegang oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Gubernur Bank Indonesia setelah berkonsultasi dengan Dewan Cess. Namun, pelaksanaan pungutan cess atas barang yang diantar-pulaukan tetap menjadi tanggung jawab Departemen Keuangan.

(-)

(-)