Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat secara adil dan merata, serta meningkatkan kinerja Perumda Giri Tirta Sari. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
2. Modal dasar Perumda Giri Tirta Sari ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3. Pengurusan Perumda dilakukan oleh KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
4. Persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi diatur secara rinci.
5. Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi ditetapkan.
6. Ketentuan mengenai kepegawaian, termasuk persyaratan pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai.
7. Pembentukan Satuan Pengawas Intern (SPI) sebagai aparat pengawas intern perusahaan.
8. Perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman.
9. Penetapan dan penggunaan laba Perumda.
10. Keanggotaan Perumda dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
11. Pembinaan dan pengawasan Perumda.
12. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
13. Pembubaran Perumda.