on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan
Also known as: Keppres 22/2006 · Keppres No. 22 Tahun 2006 · Keppres Nomor 22 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah di kawasan perkotaan melalui pembangunan rumah susun. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan rumah susun yang layak, sehat, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan mengedepankan efisiensi penggunaan tanah dan penataan permukiman.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan program percepatan pembangunan rumah susun, serta mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan terkait perpajakan, pertanahan, pembiayaan, dan infrastruktur. Tim juga memberikan arahan kepada Tim Koordinasi Daerah dan dapat mengundang lembaga atau pejabat terkait untuk konsultasi. Keanggotaan Tim Koordinasi terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait, dengan dukungan Tim Pelaksana yang terdiri dari unsur eselon I instansi terkait.