For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim

Also known as: PP 36/2011 · PP No. 36 Tahun 2011 · PP Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2011Publication Date:22 Juli 2011
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 2011
Publication Date22 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Hakim Agung dan Hakim dapat melaksanakan tugasnya secara merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Hal ini dilakukan dengan melarang mereka merangkap jabatan tertentu, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang independen.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Hakim Agung dan Hakim tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, jabatan struktural atau fungsional di instansi pemerintah, arbiter, anggota panitia urusan piutang dan lelang negara, jabatan di lembaga keuangan, pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural, komisaris atau direksi di BUMN/BUMD, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)