For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 507 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 507 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Also known as: Keppres 507/1961 · Keppres No. 507 Tahun 1961 · Keppres Nomor 507 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:6 September 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 September 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 507 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah pada tanggal 22 Desember 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan dalam keputusan ini adalah Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)