For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Kerjasama Daerah

Also known as: Perda Kota Banjar 2/2005 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2005Publication Date:14 Juni 2005
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Kerjasama Daerah
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date14 Juni 2005
Publication Date14 Juni 2005
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pedoman kerjasama daerah. Kerjasama daerah dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan bersama yang saling menguntungkan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah, serta meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan masalah dan mengurangi kesenjangan antar daerah.

Prinsip kerjasama daerah meliputi kesesuaian dengan nilai-nilai religi dan budaya, kepentingan umum, saling menguntungkan, saling membutuhkan, saling memperkuat, kepastian hukum, tertib administrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Ruang lingkup kerjasama mencakup semua urusan Pemerintah Daerah Kota Banjar yang diperbolehkan oleh undang-undang. Kerjasama dapat dilakukan antar daerah, antara Pemerintah Daerah dan BUMD, serta antara Pemerintah Daerah dengan swasta baik dalam maupun luar negeri.

Untuk mengurus kerjasama daerah, dapat dibentuk Badan Kerjasama Daerah yang dapat berupa Badan Koordinasi, Badan Pengelola, atau Unit Kerja terkait. Mekanisme kerjasama ditetapkan dalam Keputusan Bersama oleh Walikota, dan kerjasama yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD. Keputusan Bersama harus memuat bidang yang dikerjasamakan, tata cara pelaksanaan, badan yang menangani, hak dan kewajiban, sanksi, kontribusi pembiayaan, pemanfaatan hasil, jangka waktu, pengawasan, pelaporan, dan penyelesaian perselisihan.

Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah. Jika tidak ada kesepakatan dalam kerjasama antar Kabupaten/Kota di satu Provinsi, penyelesaian dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, kemudian oleh Menteri Dalam Negeri jika diperlukan. Badan Kerjasama Daerah melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan. Pembiayaan bersumber dari APBD Kota Banjar dan kontribusi para pihak yang bekerjasama.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Keputusan Bersama yang telah diterbitkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan belum berakhir dinyatakan tetap berlaku; 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

(-)