For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 7/2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:26 Oktober 2016
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date26 Oktober 2016
Publication Date26 Oktober 2016
Place of EnactmentTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan kekayaan daerah yang baik untuk mencegah kerugian akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan dan menagih kembali kerugian daerah agar dapat dikembalikan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemberlakuan TP dan TGR terhadap bendaharawan, pegawai bukan bendaharawan, atau pejabat lain yang merugikan daerah. 2. Kewajiban penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Prosedur informasi, pelaporan, dan pemeriksaan terkait kerugian daerah. 4. Penyelesaian TP melalui upaya damai, TP biasa, TP khusus, dan pencatatan. 5. Penyelesaian TGR melalui upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan. 6. Ketentuan mengenai kadaluwarsa, penghapusan, dan pembebasan terkait TP dan TGR. 7. Prosedur penyetoran dan pelaporan kerugian daerah. 8. Pembentukan Majelis Pertimbangan TP dan TGR untuk membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.

(-)

(-)