on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 15/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan menanggulangi penyakit rabies di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah rabies merupakan penyakit hewan menular yang berbahaya dan dapat menular ke manusia, serta meningkatnya perilaku masyarakat dalam memelihara hewan penular rabies (HPR). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menurunkan kasus rabies pada hewan dan manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Otoritas Veteriner Daerah oleh Bupati untuk melaksanakan kebijakan kesehatan hewan. Otoritas ini bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan, melaksanakan kesehatan masyarakat veteriner, menyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan kesehatan hewan, melaksanakan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, serta melaksanakan penyidikan dan pengamatan penyakit hewan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi otoritas veteriner daerah, pengamatan rabies, pencegahan dan pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, dan peran serta masyarakat.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pemilik HPR untuk memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan peliharaan, termasuk penyediaan tempat hidup yang layak, pemberian makanan yang tepat, dan perawatan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar daerah, serta vaksinasi HPR minimal satu kali dalam setahun. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam melaporkan kasus rabies, gigitan HPR, dan ikut serta dalam upaya penanggulangan rabies.