For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar

Also known as: Perda Kabupaten Garut 15/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2014Publication Date:8 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date08 Desember 2014
Publication Date08 Desember 2014
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. BPR Intan Jabar. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. BPR Intan Jabar, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal dasar PT. BPR Intan Jabar.
  2. Penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
  3. Nilai penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  4. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.

(-)

(-)