For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara

Also known as: Peraturan BKN 36/2019 · Peraturan BKN No. 36 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 36 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2019Publication Date:7 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date24 Oktober 2019
Publication Date07 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018, yang mengatur Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan jabatan tersebut.

Ketentuan Substansial: Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara memiliki tugas pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan udara. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia. Setiap jenjang memiliki pangkat dan golongan ruang yang berbeda, mulai dari Pengatur Muda Tingkat I (II/b) hingga Penata Tingkat I (III/d). Pengangkatan dalam jabatan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penetapan kebutuhan jabatan didasarkan pada beban kerja dan risiko keselamatan penerbangan. Uji kompetensi diperlukan untuk kenaikan jabatan, dan pelatihan disediakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

(-)

1. Asisten Inspektur Angkutan Udara dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang jika pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% hingga 50%. 2. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika pencapaian sasaran kerja kurang dari 25%.