Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan reklame agar tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan, keserasian, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan penempatan reklame yang meliputi pendataan, pemetaan, tata letak, dan penetapan titik reklame, dengan memperhatikan etika, estetika, keamanan, keselamatan, keserasian bangunan, dan lingkungan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
- Penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan.
- Persyaratan penyelenggaraan reklame yang meliputi keindahan, kepribadian dan budaya bangsa, tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan, dan harus sesuai dengan rencana tata ruang.
- Kewajiban bagi penyelenggara reklame untuk memenuhi standar penyelenggaraan reklame yang meliputi standar etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan.
- Larangan menempatkan reklame pada persil milik pemerintah, pohon penghijauan, rambu lalu lintas, tiang listrik, lingkungan pendidikan dan tempat ibadah, badan sungai, dinding rumah, pagar, jembatan sungai, dan tempat lainnya.
- Perizinan reklame yang wajib diperoleh dari Walikota, kecuali untuk reklame pada media cetak dan elektronik, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, label/merek produk, dan nama pengenal usaha atau profesi.
- Pengendalian, pengawasan, dan penertiban penyelenggaraan reklame oleh Walikota untuk menjaga keindahan kota.