For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 7/2013 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:4 Juni 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN REKLAME
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date-
Publication Date04 Juni 2013
Place of EnactmentTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan reklame agar tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan, keserasian, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan penempatan reklame yang meliputi pendataan, pemetaan, tata letak, dan penetapan titik reklame, dengan memperhatikan etika, estetika, keamanan, keselamatan, keserasian bangunan, dan lingkungan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
  2. Penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan.
  3. Persyaratan penyelenggaraan reklame yang meliputi keindahan, kepribadian dan budaya bangsa, tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan, dan harus sesuai dengan rencana tata ruang.
  4. Kewajiban bagi penyelenggara reklame untuk memenuhi standar penyelenggaraan reklame yang meliputi standar etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan.
  5. Larangan menempatkan reklame pada persil milik pemerintah, pohon penghijauan, rambu lalu lintas, tiang listrik, lingkungan pendidikan dan tempat ibadah, badan sungai, dinding rumah, pagar, jembatan sungai, dan tempat lainnya.
  6. Perizinan reklame yang wajib diperoleh dari Walikota, kecuali untuk reklame pada media cetak dan elektronik, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, label/merek produk, dan nama pengenal usaha atau profesi.
  7. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban penyelenggaraan reklame oleh Walikota untuk menjaga keindahan kota.

1. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 2. Izin Penyelenggaraan Reklame yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama.

Setiap penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, dikenakan sanksi administratif berupa: 1. pencabutan izin; 2. pembongkaran dan/atau penurunan Reklame; dan/atau 3. penghentian penyelenggaraan Reklame yang sedang berlangsung.