For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1965 tentang Kedudukan Tugas Dan Wewenang Menteri Koordinator Pelaksana Ekonomi Terpimpin

Also known as: Keppres 110/1965 · Keppres No. 110 Tahun 1965 · Keppres Nomor 110 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 1965Publication Date:7 Mei 1965
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan Tugas Dan Wewenang Menteri Koordinator Pelaksana Ekonomi Terpimpin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 1965
Publication Date07 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkuat pelaksanaan Ekonomi Terpimpin sebagai syarat mutlak menuju masyarakat Sosialisme Indonesia yang adil dan makmur. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kegiatan pemerintah dan masyarakat menuju tata perekonomian berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pada koordinasi dan integrasi kegiatan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan posisi, tugas, dan wewenang Menteri Koordinator Pelaksanaan Ekonomi Terpimpin yang berada langsung di bawah Presiden. Menteri ini bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ekonomi nasional, melakukan pengawasan, serta membuat peraturan dan pedoman pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional. Selain itu, Menteri Koordinator juga bertugas melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden. Keputusan ini juga menghapus badan dan lembaga pemerintah dengan tugas dan wewenang serupa, dan melimpahkan tugas tersebut kepada Menteri Koordinator.

(-)

(-)