on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2003 tentang Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Also known as: PP 53/2003 · PP No. 53 Tahun 2003 · PP Nomor 53 Tahun 2003
Peraturan Baru untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan membentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Badan ini dibentuk untuk mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik, mendorong terciptanya pasar yang kompetitif, serta melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara seimbang di wilayah dan telah menerapkan kompetisi.
Peraturan ini secara spesifik dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51, 56, dan 67 UU Ketenagalistrikan.
Peraturan Pemerintah ini menambah sebuah lembaga baru dalam tata kelola sektor ketenagalistrikan, yaitu Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Penambahan lembaga ini disertai dengan serangkaian kewenangan, peran, dan tanggung jawab baru yang substansial meliputi fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah kompetisi. Kewenangan pengawasan ini mencakup pencegahan persaingan usaha tidak sehat, pengawasan harga jual tenaga listrik, pengaturan harga sewa transmisi dan distribusi, serta memastikan kepatuhan pemegang izin usaha. Untuk menjalankan kegiatan sebagai Anggota Badan Pengawas, ditetapkan serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota, antara lain memiliki keahlian di bidang ketenagalistrikan atau bidang terkait, tidak memiliki benturan kepentingan finansial dengan badan usaha ketenagalistrikan, dan bukan pengurus partai politik.
Peraturan ini juga menambah hak dan kewajiban bagi berbagai pihak; Badan Pengawas berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada Presiden dan wajib menaati kode etik, sementara konsumen mendapatkan hak atas penanganan pengaduan mereka melalui mekanisme yang ditetapkan Badan Pengawas. Selain itu, diperkenalkan pula mekanisme implementasi baru seperti kewajiban melakukan dengar pendapat publik untuk keputusan yang memengaruhi masyarakat, prosedur pengambilan keputusan internal badan, dan sistem pelaporan kinerja serta keuangan yang akuntabel.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan diberi tugas untuk mengatur pengadaan fasilitas kantor sementara dan biaya operasional sementara untuk Badan Pengawas hingga anggaran dari APBN disetujui.
Sanksi Pidana: Tidak Ada.
Sanksi Administratif: