For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 3/2018 · Perda Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2018Publication Date:26 Juli 2018
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date26 Juli 2018
Publication Date26 Juli 2018
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Seluma, mengingat praktik pemeliharaan tradisional yang membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, ketertiban umum, dan keselamatan lalu lintas. Kebijakan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi peternak, tindakan penertiban, serta penanganan hewan ternak yang tertangkap atau disita.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban peternak untuk menjaga hewan ternak, menyediakan kandang yang layak, menggembalakan di tempat yang sesuai, dan melaporkan kepemilikan hewan ternak. Peternak dilarang melepas hewan ternak di lahan pertanian atau perkebunan milik orang lain, pekarangan rumah, kantor pemerintahan, taman umum, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, dan jalanan.

Satpol PP dan Damkar bertanggung jawab atas penertiban hewan ternak yang berkeliaran. Pemerintah Daerah wajib menyediakan lahan dan kandang penampungan, serta memperhatikan kesehatan hewan ternak yang ditangkap. Hewan ternak yang tidak diklaim dalam jangka waktu tertentu dapat dijual melalui lelang, dengan hasil lelang disetorkan ke Kas Daerah setelah dikurangi biaya-biaya terkait.

Peraturan ini juga mengatur biaya penangkapan dan pemeliharaan hewan ternak yang dikenakan kepada peternak, serta biaya operasional penertiban yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Daerah. Masyarakat juga diberikan hak untuk menangkap hewan ternak yang masuk ke properti mereka, dengan kewajiban melaporkannya kepada pihak berwenang. Pemerintah Desa juga diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban di wilayahnya.

(-)

1. Setiap Peternak yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).