on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bombana
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 1/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan daerah untuk memantapkan otonomi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bombana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan dan banding, serta sanksi-sanksi yang dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.