Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang pembentukan OPD ini adalah untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta menyesuaikan dengan keadaan, perkembangan, dan kebutuhan daerah.
OPD yang dibentuk meliputi:
- Sekretariat Daerah, yang bertugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
- Sekretariat DPRD, yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli.
- Dinas-Dinas Daerah, yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, meliputi berbagai bidang seperti Bina Marga dan Pengairan, Kesehatan, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Perikanan, Kebudayaan dan Pariwisata, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan, Pertambangan dan Energi, serta Cipta Karya dan Tata Ruang.
- Lembaga Teknis Daerah, yang melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Inspektorat Kabupaten, dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Diponegoro.
- Satuan Polisi Pamong Praja, yang memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
- Staf Ahli, yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya di luar tugas pokok dan fungsi OPD.
- Kecamatan dan Kelurahan, yang melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Setiap OPD memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan tugas teknis operasional.