For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2015 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2015Publication Date:16 Maret 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDesa
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date16 Maret 2015
Publication Date16 Maret 2015
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata cara pembentukan desa dan kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2009 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pemilihan, Penetapan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Konawe Utara, meliputi penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa, memberikan kejelasan status hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. - **Ketentuan Substansial:** - Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. - Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. - Penyelenggaraan pemerintahan desa diatur berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif. - Keuangan desa meliputi semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang. Sumber pendapatan desa berasal dari APBDes, ADD, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan dari pemerintah dan pemerintah daerah. - Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. - BUMDes didirikan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. - Kerjasama desa dapat dilakukan antar desa dan dengan pihak ketiga untuk mempercepat pembangunan desa. - Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dibentuk untuk memberdayakan masyarakat dan melestarikan adat istiadat.

1. Desa persiapan yang telah diproses pembentukannya dan telah ada Keputusan Bupati dan penjabat Kepala Desanya sebelum berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tetap diakui dan diproses penetapannya menjadi desa definitif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama. 2. Bagi Desa-Desa yang telah memproses pemilihan Kepala Desa dan telah ada penetapan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan desa sepanjang telah sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tetap diakui dan dilanjutkan pemilihan Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Bagi Desa-Desa yang proses pencalonannya tidak sesuai atau bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan dilakukan proses penjaringan dan penyaringan ulang calon Kepala Desa berdasarkan UU dan Perda yang berlaku. 4. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 5. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang- Undang ini. 6. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 7. Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Undang- Undang ini. 8. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 9. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. 10. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.