For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 80 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 80 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia di Bidang Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

Also known as: Kep Dirjen Hubla KP-DJPL 80/2026 · Kep Dirjen Hubla No. KP-DJPL 80 Tahun 2026 · Kep Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 80 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2026Publication Date:13 Februari 2026
Transportasi & LogistikPendidikanKetenagakerjaan

Information

TypeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Effective Date13 Februari 2026
Publication Date13 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, peraturan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan. Petunjuk teknis ini mencakup standar penyelenggaraan yang terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Lembaga diklat wajib menyusun kurikulum, melaksanakan pembelajaran, dan melakukan penilaian kelulusan peserta. Peserta yang lulus berhak menerima sertifikat pelatihan yang berlaku selama 3 tahun dan dapat direvalidasi. Lembaga diklat juga wajib menyusun laporan pelaksanaan diklat dan melakukan pengendalian mutu serta audit internal dan eksternal untuk perbaikan berkelanjutan.

(-)

(-)