For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2020 tentang BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 3/2020 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2020Publication Date:2 Desember 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Effective Date04 Desember 2020
Publication Date02 Desember 2020
Place of EnactmentBintuni

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Teluk Bintuni. BOP diberikan untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar biaya sekolah seperti SPP dan BP3.

Tujuan umum BOP meliputi dukungan biaya pendidikan bagi peserta didik, penyediaan layanan pendidikan yang baik dan bermutu, serta memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan. Tujuan khususnya mencakup membebaskan biaya pendidikan, melengkapi kebutuhan pembelajaran, memelihara sarana dan prasarana, meningkatkan pengelolaan administrasi sekolah, meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan proses pembelajaran, dan meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan.

Sasaran BOP adalah seluruh peserta didik pada satuan pendidikan formal (TK/Sederajat, SD/Sederajat, SMP/Sederajat) dan nonformal (PAUD, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keaksaraan). Besaran BOP dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, lokasi satuan pendidikan, tingkat akreditasi, jumlah minimal peserta didik per satuan pendidikan, serta izin pendirian dan operasional. Untuk satuan pendidikan nonformal, perhitungan didasarkan pada jumlah peserta didik, lokasi pendidikan, serta izin pendirian dan operasional, dengan mempertimbangkan hasil verifikasi proposal dan lapangan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan BOP tahun sebelumnya.

Pengelolaan BOP dilakukan oleh Tim Pengelola BOP Kabupaten dan Tim Pengelola BOP Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal. Tim Pengelola BOP Kabupaten bertanggung jawab untuk memberikan arahan, koordinasi, sosialisasi, verifikasi data, melayani proses administrasi, menetapkan waktu penyaluran, menerima dan memeriksa laporan pertanggungjawaban, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi. Tim Pengelola BOP Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal memiliki hak untuk memperoleh BOP dan kewajiban untuk menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) serta melaksanakan ketentuan yang ditetapkan.

Penggunaan BOP harus memenuhi pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tertuang dalam program dan kegiatan, serta tercantum dalam RKAS tiap satuan pendidikan. BOP tidak dapat digunakan untuk tujuan lain selain yang dimaksud dalam peraturan ini.

(-)

Penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penggunaan Dana BOP pada satuan pendidikan diberikan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.