Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2009 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah mengalami perubahan, dengan rincian perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan yang termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu, diatur pula jenis belanja yang termasuk dalam Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga dirinci jenis penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.