on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Also known as: Peraturan BP Tapera 3/2020 · Peraturan BP Tapera No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BP Tapera Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat. Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, peserta dapat memilih pengelolaan dengan prinsip konvensional atau syariah. Peraturan ini mengatur sistem dan mekanisme pengelolaan dana dengan prinsip syariah, termasuk pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana. Dana Tapera bersumber dari simpanan peserta, hasil pemupukan, pengembalian pembiayaan, pengalihan aset, dana wakaf, dan dana lain yang sah. Pengelolaan dana dilakukan secara terpisah antara prinsip syariah dan konvensional. Peserta yang memilih prinsip syariah harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Dana wakaf dan dana lain yang sah diinvestasikan sesuai prinsip syariah tanpa mengurangi pokok dana.