For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 1/2012 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2012Publication Date:8 Maret 2012
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date08 Maret 2012
Publication Date08 Maret 2012
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah meningkatnya pembangunan yang mempengaruhi kondisi air tanah, sehingga diperlukan pengelolaan untuk memelihara keberadaannya sebagai sumber daya air yang berkelanjutan. Tujuannya adalah agar pengelolaan air tanah memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang menurun dan kebutuhan yang meningkat.

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan air tanah, termasuk penyusunan kebijakan, penetapan rencana pengelolaan, pengaturan pengambilan dan penggunaan air tanah, serta pemberian izin. Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, penetapan zona konservasi, konservasi, perlindungan dan pelestarian, pendayagunaan, penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Inventarisasi air tanah untuk memperoleh data dan informasi.
  • Penetapan zona konservasi air tanah berdasarkan hasil inventarisasi.
  • Konservasi air tanah untuk menjaga keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah.
  • Perlindungan dan pelestarian air tanah untuk melindungi kondisi dan lingkungan air tanah.
  • Pendayagunaan air tanah untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat.
  • Penatagunaan air tanah untuk menetapkan zona pemanfaatan air tanah.
  • Penyediaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air dari pemanfaatan air tanah.
  • Penggunaan air tanah untuk pemanfaatan air tanah dan prasarana.
  • Pengembangan air tanah untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi air tanah.
  • Pengusahaan air tanah untuk penggunaan air tanah bagi usaha.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan data air tanah, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, larangan, dan penyidikan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin. 2. Ketentuan pelaksanaan mengenai pengelolaan air tanah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 39, Pasal 41 ayat (1) atau (2), atau Pasal 51 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36 atau Pasal 37 ayat (1), atau perbuatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarananya, atau mengganggu upaya pengawetan air, atau mengakibatkan pencemaran air tanah, atau kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan fungsi sumber air atau rusaknya sumber daya prasarana sumber daya air dipidana penjara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, penyegelan alat pengeboran, dan penutupan sumur bor.