For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 11/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2006Publication Date:31 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date31 Agustus 2006
Publication Date31 Agustus 2006
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini didasarkan pada perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian target penerimaan daerah, dan kebutuhan mendesak terkait perubahan Arah Kebijakan Umum APBD. Anggaran pendapatan dan belanja daerah semula berjumlah Rp. 743.720.426.759,13 bertambah sejumlah Rp. 60.209.859.683,87 sehingga menjadi Rp. 803.930.286.442,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 759.020.071.390,00 dan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 803.930.286.442,00, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (44.910.215.052,00). Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 58.426.070.987,37 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 13.515.855.935,37. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)