For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM LASINRANG

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 9/2013 · Perda Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 November 2013Publication Date:20 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM LASINRANG
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date20 November 2013
Publication Date20 November 2013
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Lasinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 25).

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Lasinrang. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Umum Lasinrang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang mengharuskan tarif pelayanannya diatur melalui Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dengan dicabutnya peraturan daerah tersebut, tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Lasinrang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)

(-)