on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-1/MBU/02/2023 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial dan Kemanusiaan pada Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN
Also known as: SE Menteri BUMN SE-1/MBU/02/2023 · SE Menteri BUMN No. SE-1/MBU/02/2023
Latar Belakang dan Tujuan: Surat Edaran ini dikeluarkan untuk meningkatkan kolaborasi antar BUMN dalam menyalurkan bantuan sosial dan kemanusiaan sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan akuntabel, serta meningkatkan tata kelola dan pelaporan penyaluran bantuan melalui mitra penyalur.
Ketentuan Substansial: BUMN diwajibkan untuk mengoptimalkan penyaluran program dengan memprioritaskan kerja sama antar BUMN dan entitas terkait. Jika bekerja sama dengan mitra di luar BUMN, direksi harus memastikan validitas dan kredibilitas mitra tersebut. Pelaporan berkala harus mencakup daftar mitra penyalur, dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas BUMN bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.