For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: Peraturan BRIN 6/2025 · Peraturan BRIN No. 6 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2025Publication Date:18 Juni 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date16 Juli 2025
Publication Date18 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan rumah negara sebagai aset negara yang dimiliki oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta mewujudkan pengelolaan penghunian rumah negara yang tertib administrasi, hukum, dan fisik.

Perubahan meliputi penambahan definisi pejabat dan tugas belajar dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 2 mengenai penggolongan Rumah Negara, perubahan pada Pasal 4 mengenai persyaratan pengajuan permohonan Penghunian Rumah Negara, perubahan pada Pasal 8 mengenai Izin Penghunian Rumah Negara, perubahan pada Pasal 10 mengenai masa berlaku Izin Penghunian Rumah Negara Golongan I, perubahan pada Pasal 15 mengenai kewajiban Penghuni Rumah Negara, dan perubahan pada Pasal 16 mengenai kondisi pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara.

Secara substansial, perubahan ini mempengaruhi persyaratan, prosedur, dan jangka waktu penghunian rumah negara, serta memperjelas kondisi di mana izin penghunian dapat dicabut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah negara dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)